Sabtu, 06 Mei 2023

POLSEK SIANTAN MENGGANDENG DINAS DAMKAR & PENYELAMATAN KAB ANAMBAS, MENGATASI TERJADINYA KARHUTLA

             Kapolsek Siantan (Iptu Gunawan H) Dan Personil


Tarempa - Polsek Siantan berkunjung ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Anambas dikantornya beserta personil dan juga Bhabinkamtibmas, (06/05/2023). 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya maklumat Kapolda Kepri tentang "Larangan Membakar Lahan Perkebunan Dan Hutan", Serta perintah langsung Kapolres Kepulauan Anambas AKBP APRI FAJAR HERMANTO S.IK kepada seluruh Kapolsek dan jajarannya. 

"Selain upaya yang dilakukan oleh TNI/POLRI, BPBD dan unsur lainnya untuk mengatasi terjadinya Karhutla, kami juga perlu menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Karena Instansi tersebut memiliki peralatan yang memenuhi standar dalam penanganan kebakaran serta memiliki personil yang terampil dalam memadamkan api, selain itu menindak lanjuti apa yang telah diperintahkan Oleh Bpk Kapolres Kepulauan Anambas  kepada seluruh Polsek beserta jajaran untuk menggandeng instansi terkait guna bekerjasama dan membantu mengatasi terjadinya pembakaran lahan maupun hutan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha untuk membuka lahan baru, mengingat saat ini menurut pantauan BMKG Indonesia sedang mengalami cuaca panas yang sangat ekstrim termasuk di wilayah kepri yang harus benar - benar menjadi perhatian kita semua," ucap Kapolsek IPTU GUNAWAN HUSEIN dikantor Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Anambas (06/05/2023). 

Dalam pertemuan tersebut kedua Instansi membahas rencana kegiatan kedepan baik dari persiapan kekuatan personil maupun peralatan teknis yang diperlukan di lapangan. 

Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (IR. AGUS PRATMAN) menerangkan bahwa segala bentuk kesiapan lapangan harus benar-benar dipersiapkan baik dari peralatan pemadam kebakaran, serta logistik lain yang dibutuhkan dilapangan, selain itu juga kekuatan personil harus maksimal oleh sebab itu tidak hanya petugas pemadam kebakaran saja yang harus mematikan api bilamana terjadinya kebakaran tapi juga didukung oleh kekuatan personil baik POLRI/TNI, serta Instansi lainnya. 

Kapolsek Siantan (IPTU GUNAWAN HUSEIN) juga menambahkan bahwa pembakaran lahan perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan pernafasan terhadap masyarakat disebabkan oleh asap juga gangguan terhadap aktifitas masyarakat, dan bagi yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sangsi pidana. 

Setelah selesai dalam pertemuan tersebut Kapolsek Siantan menghimbau kepada masyarakat Anambas khususnya di Kecamatan Siantan dan juga para pengusaha agar tidak melakukan kegiatan pembakaran yang bisa merugikan kita semua, tutupnya. (rvv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar