Rabu, 26 April 2023

Polisi Mengamankan Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Assalamualaikum Wr. Wb

Press Release Polres Kepulauan Anambas Nomor : 136/ IV/ HUM.6.1.1. / 2023 / Subbaghumas 

Hari: Sabtu, tanggal 22 April 2023

Tentang :  Polisi Mengamankan Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jajaran Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, peristiwa terjadi pada hari selasa sekira pukul 20.30 Wib di lokasi perkebunan Desa Langir Kecamatan Palmatak (25/04/2023). 

Korban berinisial IS (14 tahun) berstatus pelajar yang telah dicabuli oleh 2 orang pelaku berinisial DI (20 tahun) dan AN (19 tahun yang bekerja sebagai nelayan. 
                                               Korban 

Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak Bripka Aidil Fitriko mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/01/IV/2023/SPKT.POLSEK PALMATAK/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPULAUAN RIAU, Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Kronologis kejadian, pada hari selasa (25/04/2023) jam 18.10 Wib salah satu pelaku berinisial DI menghubungi korban via telp dan menanyakan posisi pelaku, setelah memberitahukan keberadaannya kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor  menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat badannya dinaikkan ke atas motor dan membawanya, di perjalanan pelaku bertemu temannya AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di Desa Langir, sesampainya di lokasi, pelaku berinisial AN yang terlebih dahulu melakukan pencabulan kepada korban secara paksa dan selanjutnya secara bergantian juga dilakukan oleh pelaku DI, setelah puas korban di antar pulang oleh kedua pelaku. 

Akibat perbuatan pelaku tersebut kini korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur itu ke Polsek Palmatak, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA. 


Twitter : @polres_anambas
Ig : @humaspolresanambas
Fb : Polres Anambas 

*Wassalamualaikum Wr.Wb*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar